Pjs. Bupati Bangka Barat, Hendriwan mengikuti kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama terkait optimalisasi pungutan pajak daerah
Pangkalpinang, Diskominfo Bangka Barat - Pjs. Bupati Bangka Barat, Hendriwan mengikuti kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama terkait optimalisasi pungutan pajak daerah di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Bangka Belitung, pada Senin (11/11/2024).
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan Hendriwan bersama Pj. Gubernur Bangka Belitung, Sugito dan kepala daerah yang ada di Bangka Belitung.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Samsat Bangka Belitung dan Ditlantas Polda Bangka Belitung.
Seusai acara Hendriwan mengatakan, kerjasama ini bertujuan untuk mengimplementasikan kebijakan peningkatan penerimaan dari pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Menurutnya, optimalisasi pajak akan berdampak langsung pada peningkatan kapasitas fiskal daerah dan memperkuat kemampuan belanja daerah.
"Implementasi kebijakan opsen pada tanggal 5 januari 2025 dapat berjalan secara baik, sinergis dan lancar, salah satu kebijakan terkait perpajakan daerah yang diatur di dalam undang-undang HKPD ini adalah kebijakan opsen untuk memperluas sinergi pemungutan melalui cost sharing dan role sharing serta mempercepat penyaluran penerimaan pajak ke daerah," ujarnya.
"Opsen adalah pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu.hal ini menjadi langkah penting untuk bersama-sama menyatukan persepsi dan mensinergikan pelaksanaan opsen pajak antara pemerintahan provinsi kep.babel dan dengan daerah," katanya.
(Penulis: Rizki Ramadhani)